Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Andai Ulama berbeda pendapat dalam fatwa dan karyanya, manakah yang di dahulukan?



     Dari serangkaian banyak istilah fiqh syafi’I yang nantinya menjadi kaidah umum adalah : di saat seorang pakar/ulama yang sama, berbeda tentang apa yang ia tuliskan dalam karangannya, dan apa yang ia kemukakan dalam fatwanya, maka dalam kondisi yang sedemikian yang didahulukan adalah hal yang tertera dalam karangannya.

Sementara hal itu dikemukakan pengarang kitab : Mathlab iqadhad dan Fawaid Makkiyah serta yang lainnya dalam kitab-kitab musthalah.

Hal itu beralasankan bahwa seorang ulama di saat mengutarakan sesuatu di dalam karangannya, berarti ia mengungkapkan hal yang rajih di sisinya. Berbeda dengan fatwa yang mana seorang Ulama menyatakan hal yang kuat di sisi mazhab. Perihal demikian, sosok Ibnu Hajar juga memberikan alasan mengapa karangan lebih didahulukan. Ia berkata “itu karena karangan diciptakan untuk santapan khalayak ramai berbeda dengan fatwa … “ Baca Juga : berhentilah-pada-cinta-yang-salah

Demikianlah sedikit kutipan yang dapat disodorkan kepada puan-puan dan tuan-tuan. Ini tertulis, juga berawal oleh kekalutan otak penulis sendiri, dan kiranya di saat kalut itu terobati, obatnya juga layak dibagi. 

Tabik !

Referensi : Qamus fiqhiy fi mazhab Asy-syafi’i, hal : 49