Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KRITERIA PASANGAN HIDUP SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

 


KRITERIA PASANGAN HIDUP SESUAI ANJURAN RASULULLAH SAW

 

Setiap insan yang ingin berkeluarga tentu menginginkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Karena sebagai hamba Allah yang dipenuhi dengan akal, kita dituntut untuk  memilih pasangan hidup sebaik mungkin sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Memilih pasangan hidup bukan hanya milik laki-laki, tetapi juga milik kaum perempuan, karena perempuan juga punya kriteria dan Islam juga memberikan hak untuk menolak laki-laki yang tidak sesuai dengan krtiterianya. Hal ini tentunya dalam batas-batas yang telah ditetapkan Agama. Pilihan perempuan juga terwakili oleh walinya, sehingga ada sebagian wali yang bisa menikahkan perempuan secara paksa dengan laki-laki yang sekufu. Maka beruntunglah bagi lelaki yang mendapatkan wanita shalihah sebagai pendamping hidupnya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya. Dan begitu pula sebaliknya.

Sebagian Orang mengatakan, :”jika di dunia ada surga, maka pernikahan yang bahagia-lah surga tersebut, dan jika di dunia ada neraka maka pernikahan yang tidak membawa kebahagiaan adalah neraka tersebut”. Karena demikianlah kenapa penting sekali memilih pasangan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan syariat agar pernikahan tersebut berakhir dengan kebahagiaan. Kriteria yang telah Allah tetapkan melalui syariatnya adalah jaminan dari sebuah surga dunia, berikut ini adalah beberapa kriteria dalam memilih pasangan sebagaimana yang kami kutip dari berbagai kitab para Fuqaha’.

1.      Wanita yang taat Agamanya

Pertimbangan yang paling utama dalam memilih calon istri sebagai pendamping hidup adalah Agamanya. Jika kita membuka beberapa kitab fiqh pada masalah tersebut, maka agama selalu jadi pilihan yang pertama . Sebagai sampel kami sebutkan redaksi kitab Fathu Al-Mu’in.

ودينة ) أي نكاح المرأة الدينة التي وجدت فيها صفة العدالة أولى من نكاح الفاسقة ولو بغير نحو زنا للخبر المتفق عليه فاظفر بذات الدين

Artinya; (Agama) maksudnya menikahi wanita yang memiliki Agama, yaitu wanita yang terdapat padanya sifat Adil lebih utama daripada menikahi wanita yang fasiq, walaupun fasiqnya bukan kerena zina. Hal ini berdasarkan hadis muttafaqun ‘Alih (HR. Bukhari dan Muslim), Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus Agamanya (keislamannya).

Imam Abu Bakar Muhammad Syata Al-Dimyathi dalam kitabnya “Hasyiah I'anah Al-Thalibin (hal. 270), menambahkan jika wanita yang agamanya bagus adalah wanita yang tidak melakukan dosa besar dan tidak berkekalan dalam melakukan dosa kecil. Hal senada juga dijelaskan oleh Imam Sulaiman Ibn Umar dalam kitabnya “Al-Bujairimi”, (Hal, 379. Cet. Bairut. DKI) tentang urutan yang utama memilih wanita sebagai pendaping hidup adalah wanita yang kuat Agamanya. Maka sepatutnya bagi para lelaki yang hendak berumah tangga memilih calon istri yang mampu dan punya kelebihan dalam bidang Agama, karena jika dia orang yang taat beragama niscaya akan jadi Madrasah yang baik bagi anak-anaknya kelak.

2.      Wanita dari Nasab yang Baik (dari Keturunan yang baik)

Keturunan atau nasab merupakan salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan di dalam memilih seorang wanita sebagai istri, karena dengan nasab yang baik akan melahirkan pula keturunan-keturunan yang baik. Maka sepatutnya bagi seorang laki-laki untuk memilih calon istri yang berasal dari keturunan yang baik dan terhormat. Berkenaan tentang hal ini, Imam Zainuddin Al-Malibari sangat jelas menegaskan dalam kitanya “Fathul Mu’in” tentang pentingnya memperhatikan nasab/keturunan.

ونسيبة أي معروفة الأصل وطيبته لنسبتها إلى العلماء والصلحاء أولى من غيرها: لخبر: تخيروا لنطفكم ولا تضعوها في غير الأكفاء وتكره بنت الزنا والفاسق.

Artinya: Nasabiah maksudnya wanita yang mulia lantaran diketahui dari keturunan yang baik dari golongan Ulama dan orang-orang yang shalih dan lain-nya dari orang-orang yang mulia adalah lebih baik dari lainnya.

Keturunan ataupun nasab yang baik akan melahirkan keturunan-keturunan yang baik dan taat kepada Agama. Keturunan yang baik adalah seperti keturunan dari ulama dan orang-orang yang shalih seperti perintah Rasulullah saw. Menikahi wanita yang dilahirkan dari hubungan perzinaan, yang tidak jelas orang tuanya atau keturunan orang-orang yang fasiq hukumnya makruh, karena bila menikahi bukan dari keturunan yang baik akan dikhawatirkan mewarisi sifat buruk dari orang tuanya, selain itu juga akan dipandang rendah. Maksud keturunan yang baik di sini adalah dengan melihat kepada orang tua dan keluarganya, dan biasanya keturunan Ulama dan orang-orang Shalih adalah jaminan dari hal tersebut. Dalam satu hadis Rasulullah saw mengajurkan kita untuk memilih istri dari keturunan yang baik.

تخيروا لنطفكم لا تضعوها إلا فى الأكفاء

Artinya: pilihlah tempat yang bagus untuk Nutfahmu (air spermamu) dan jangan kamu letakkan ditempat penyemaian yang tidak pantas.

3.      Wanita yang Cantik (Menentramkan hati saat memandangnya)

Kecantikan seorang wanita juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan pasangan hidup. Kecantikan di sini adalah dari segi fisik dan itu bersifat relatif. Seorang wanita yang dengan memandangnya bisa menenangkan hati, maka dialah yang terbaik dan cantik bagimu. Ditambah, wanita yang seperti itu  biasanya lebih menenangkan jiwa lelaki dan menjaga pandangan suami dari yang lainnya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab fiqh seperti di “Fathul Mu’in” yang berdasarkan pemahaman dari hadits nabi:

(وجميلة) أولى: لخبر: " لخبر خير النساء من تسر إذا نظرت"

Artinya: Dan wanita yang cantik lebih utama, berdasarkan hadis Nabi, “Sebaik-baik wanita adalah wanita yang paling menyenangkan jika dipandang.

Namun, hal ini jangan dijadikan pedoman utama sehingga berlomba-lomba dalam memilih istri yang cantik, karena Makruh  hukumnya menikahi wanita yang sangat unggul kecantikannya, karena dikhawatikan dia akan takabur, sombong dan dikhawatirkan juga akan banyak yang memandangnya seperti yang disebutkan oleh Imam Abu Bakar Muhammad Syata dalam kitab I'anah Al-Thālibin, (Jld III. h. 270) dan juga terdapat dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi karangan Imam Sulaiman Ibn Muhammad Al-Bujairimi. (Jld III. h. 379).

 

 

4.      Qarabah Jauh (Keluarga Jauh)

Dalam islam, wanita yang akan dinikahi ada tiga macam, yang Qarabah dekat, Qarabah jauh dan Ajnabiyyah (tidak ada hubungan keluarga). Diantara ketiganya, yang paling utama adalah Qarabah jauh karena salah satu dari maksud pernikahan adalah menyambung dan menguatkan tali silaturahmi. Syaikh Zainuddin Almalibary dalam I’anatut Talibin menjelaskan:

(و) قرابة (بعيدة) عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبةٍ وأجنبيَّة لضُعفِ الشَّهْوةِ في القَريبَة فَيجيءُ الولد نحيفاً. والقريبة من هي في أوّل درجات العُمومَة والخوولَة، والأجنبية أولى من القَرابَةِ القَريبَة. ولا يشكل ما ذكر بِتَزوُّج النبيِّ زينب مع أنها بنت عمته لأنه تزوّجها بياناً للجواز، ولا بتزوّج عليّ فاطمة رضي الله عنهما لأنها بعيدَة إذ هي بنت ابن عمه، لا بنت عمه.

Keluarga jauh. Menikahi wanita yang merupakan kerabat yang jauh dari nasab sendiri lebih utama dibandingkan kerabat dekat ataupun orang lain (ajnabiyyah). Alasan kerabat jauh lebih baik dari pada kerabat dekat karena bila menikah dengan wanita yang merupakan kerabat dekat suami akan mengakibatkan lemah syahwat suami, karena timbul rasa malu atau lainnya. Hal ini bisa saja akan berefek kepada cacat anak nantinya, seperti berfisik lemah atau bodoh. Sedangkan alasan kerabat jauh lebih utama untuk dinikahi ketimbang orang lain (ajnabiyyah) yang bukan kerabat karena maksud dari nikah adalah menyambung persaudaraan satu kabilah. Yang dimaksud dengan saudara dekat disini adalah sepupu, anak dari paman atau bibi (saudara bapak maupun ibu) sehingga hubungan Saidina Ali dengan Siti Fatimah tidak lah ternasuk dalam kerabat dekat karena Siti Fathimah merupakan cucu dari paman Saidina Ali. Sedangkan pernikahan Rasulullah saw dengan Siti Zainab yang merupakan sepupu beliau sendiri (anak paman Rasulullah saw) merupakan sebagai “bayan lil jawaz” (Rasulullah saw melakukannya untuk menyatakan bahwa hukum menikahi sepupu adalah boleh).

 Pernikahan Rasulullah dengan Zainab ra juga  sebagai penjelasan bahwa menikahi mantan istri anak angkat  dibolehkan dalam Islam karena Zainab binti Jahsy adalah mantan istri Zaid bin Harisah yang merupakan anak angkat Rasulullah saw.

 

 

 

5.      Wanita Bikir (Perawan).

Perawan jadi salah satu pertimbangan dalam memilih istri, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya. Alasannya sederhana, jika wanita tersebut masih perawan maka laki-laki yang menikahinya adalah yang pertama baginya dan segala sesuatu yang ada pada wanita tersebut tidak akan terbagi kepada yang lain. Hukum menikahi gadis perawan adalah sunat. Menikahi wanita yang masih perawan lebih utama jika dibandingkan wanita yang janda, karena ada perintah dari Rasulullah saw dalam hadis sahih Kecuali jika ozor, contoh ozor seperti laki-laki yang lemah dan kurang dalam hal memuaskan perawan, maka tidak mengapa jika ia menikahi janda.

Dalam hadis Rasulullah saw bersabda:

عليكم بالأبكار فإنهن أعذب أفواها وأنتق أرحاما وأرضى باليسير.

Artinya: “Hendaklah kalian memilih para gadis, karena mereka lebih segar (manis) mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih rela dengan (pemberian) yang sedikit.”

Imam Abu Bakar Muhammad Syata Al-Dimyathi dalam kitabnya “Hasyiah I'anah Al-Thalibin”(Jld III h. 271), menjelaskan: menikahi wanita yang perawan memiliki tiga kelebihan (faedah):

وفي البكارة ثلاث فوائد إحداها أن تحب الزوج الأول وتألفه والطباع مجبولة على الأنس بأول مأولف وأما التي مارست الرجال فربما لا ترضى ببعض الأوصاف التي تخالف ما ألفته فتكره الزوج. الثاني  الفائدة الثانية أن ذلك أكمل في مودته لها. الثالثة لا تحن إلا للزوج الأول.

a.    Wanita akan lebih mencintai suaminya yang pertama karena naluri manusia akan mendorong untuk lebih senang dengan yang pertama. Sedangkan janda kadang-kadang ia tidak menyukai sifat-sifat yang ada pada suaminya yang kedua karena ia sudah merasakan dekat dengan sifat yang ada pada suami yang pertama.

b.   Menikahi wanita yang gadis akan menimbulkan kasih sayang yang lebih sempurna pada diri sang suami.

c.    Seorang wanita tidak rindu kecuali kepada suami yang pertama.

Dalam sebuah syair juga disebutkan :

ولبعضهم نقل فؤادك حيث شئت من الهوى ما الحب إلا للحبيب الأول كم منزل في الأرض يألفه الفتى وحنينه أبدا لأول منزل.

Artinya: “Pindahkan hatimu kemana saja yang engkau sukai tapi ingat…tidak ada cinta selain cinta pertama Betapa banyak tempat singgah di bumi ini yang disukai pemuda tapi kerinduan selalu pada tempat tinggal yang pertama”.

6.      Wanita yang Subur dan Memiliki Besar Kasih Sayangnya

Kriteria berikutnya dalam memilih wanita adalah yang subur dan berkemungkinan menghasilkan keturunan yang banyak dan yang memiliki kasih sayang yang besar karena keduanya diperintahkan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya:

تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة. رواه أبو داود، والحاكم وصحح إسناده.

Artinya: Menikahlah perempuan yang memiliki rasa kasih sayang yang besar dan dari keturunan yang (subur) banyak keturunannya,

Wanita bisa diketahui banyak keturunanya (subur) dengan melihat keluarganya, apakah saudara-saudaranya perempuannya atau ibunya. Mempunyai banyak anak dan keturunan merupakan tuntunan Rasulullah saw apalagi jika anak-anak itu merupakan anak-anak yang shalih dan shalihah, mereka akan mampu menyenangkan orang tua baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Baca Juga: Hijabku, Selfieku, Masbuloh?

7.      Wanita yang Rendah Maharnya.

Kriteria berikutnya adalah perempuan yang rendah maharnya, perempuan yang maharnya rendah mencerminkan kesederhanaan dan keikhlasan terhadapa suaminya. Sebaliknya, perempuan yang maharnya tinggi ada kemungkinan standar kehidupannya tinngi pula dan ditakutkan akan menyusahkan suaminya kelak. Rasulullah saw bersabda:

لما روى الحاكم عن عائشة رضي الله تعالى عنها : " أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أعظم النساء بركة أيسرهن صداقا .وقال عروة : أول شؤم المرأة أن يكثر صداقها،

Hadis riwayat hakim dari ‘Aisyah RA. Sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: Wanita paling Agung adalah wanita yang memudahkan maharnya. Urwah berkata: Sebaliknya Wanita yang sial/celaka adalah wanita yang tinggi maharnya.

Namun, ini bukan satu hal yang pasti untuk menjadi ukuran seorang wanita, karena tinggi dan rendahnya mahar tidak bisa mengukur kelayakan seorang wanita untuk dijadikan sebagai istri. Hal yang perlu dicatat dari pesan Rasulullah saw dalam hadis adalah jika seorang perempuan memudahkan mahar laki-laki yang meminangnya, maka ia juka akan memudahkan kehidupan suaminya kelak.

8.      Wanita yang Cerdas dan Berakhlak Mulia

Memilih wanita yang cerdas dan berakhlak mulia adalah sangat utama dalam memilih istri karena dari istri yang cerdas dan berakhlak mulia diharapkan akan menjadikan keluarga harmonis, bahagia dan kelak keturunannya juga akan berakhlak mulia dan cerdas. Para ulama berpendapat jika seluruh sifat-sifat ini sangat sedikit ditemukan pada seseorang   wanita didunia, tetapi ada pada pada wanita-wanita di surga kelak. Maka kita berdoa semoga Allah tidak menghalangi kita untuk mendapatkannya di Akhirat kelak.

Kriteria-kriteria di atas perlu diperhatikan dan diutamakan dengan catatan tidak ditemukannya sifat Iffah (menjaga diri ) pada perempuan lain. Maksudnya, perempuan yang punya sifat Iffah tapi tidak punya kriteria di atas adalah lebih baik dan lebih utama dari perempuan yang punya kriteria di atas tapi tidak punya sifat Iffah. Ini tentunya dengan mengecualikan kriteria agama, karena sangat tidak mungkin jika wanita beragama itu tidak Iffah. Jika memang wanita tersebut tidak Iffah maka dia belum dikatakan beragama, karena agama datang untuk menjaga kehormatan seorang perempuan.

Apabila kriteria-kriteria tersebut terjadi kontradiksi, maka yang didahulukan adalah Agamanya secara mutlak, lalu secara berurutan akalnya, akhlaknya, keperawanannya, kesuburannya, kecantikannya, setelah itu yang dianggap lebih maslahah baginya berdasarkan perkiraannya.

Sebagian dari para Ulama mengatakan: ” sebaiknya  Seorang laki-laki melebihi wanita pada empat hal, yaitu umurnya, tinggi badannya, kekayaannya dan kedudukannya, karena jika tidak maka diatkutkan si wanita tersebut akan menganggap rendah suaminya. Dan sebaiknya seorang wanita juga melebihi laki-laki pada empat hal pula yaitu  kecantikannya (fisik), Adabnya (perangai/kelakuannya), Akhlak (tabiat) dan war’a (mengambil dan mencukupkan diri dengan yang halal”.

Dalam satu hadis, Rasulullah saw bersabda:

تنكح المرأة لأربع, لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك.

Artinya: Perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau akan berbahagia akan beruntung.

Maksud hadis diatas bukanlah Rasulullah saw memerintahkan kita untuk menikahi wanita yang memliki empat sifat tersebut, hanya saja Rasulullah saw mengabarkan bahwa kebiasaan manusia jika menikahi seorang wanita, maka empat hal yang disebut dalam hadis di atas menjadi sebab menjatuhkan pilihannya. Dalam hadis ini juga tidak ada perintah atau anjuran mengumpulkan atau memilih salah satu diantara empat hal tersebut. Pengecualiannya, Rasulullah saw hanya memerintahkan utnuk memilih yang terakhir, yaitu perempuan yang taat beragama di saat laki-laki mempertimbangkan empat hal tersebut untuk menikah. 

Lebih Menarik Lagi: Bangun Visi dan Misimu dari Sekarang

Penjelasan seperti ini telah dikemukakan oleh para ulama bahwa Nabi saw menceritakan kebiasaan yang digemari oleh manusia, yaitu menikahi wanita karena harta bendanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Jadi bukan bermakna Nabi saw memerintahkan menikahi wanita yang memiliki empat sifat tersebut, karena pada kali lain Rasulullah saw pernah melarang orang yang menikahi wanita karena harta bendanya. Karena empat hal tersebut adalah kebiasaan dari manusia, maka Rasulullah saw memerinthakan kita supaya mendahulukan agama. Dalam hadis lain disebutkan, sebaik-baik kesenangan di dunia adalah wanita (istri) yang shalihah. Kesimpulan hadis di atas yang diperintahkan oleh Raulullah adalah menikahi wanita yang taat Agamnya. Hal ini sebagaimana mengutip penjelasan Imam Sulaiman Ibn Muhammad, dalam kitabnya “Hasyiah Bujairimi ‘ala syarah Minhaj At-Tullab Jld III. (Cet, Bairut DKI). h. 399. Dan yang dimaksud memilih yang memiliki Agama dalam hadis tersebut adalah wanita yang taat dan beramal shalih serta Iffah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Ini  mengutip penjelasan Imam Muhammad Ibn Muhammad, dikitabnya “Mugni Al-Muhtaj” dengan redaksinya berikut ini:

والمراد بالدين الطاعات والأعمال الصالحات والعفة عن المحرمات

 وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الدنيا متاع وخير متاعها المرأة الصالحة )رواه مسلم(

Artinya: Dari Abdullah Ibn Amar RA bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda: Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (H.R. Muslim).

 

Pada akhirnya, siapapun pasanganmu nantinya maka dialah orang terbaik  yang Allah pilihkan dan sebaik-baik pilihan adalah yang datangnya dari Allah. Setiap hitungan detik kekurangan yang ada padanya adalah menit kelebihan yang Allah siapkan untuk ladang pahalamu. Maka, tulislah kisahmu dengan seorang yang bisa membawamu dekat dengan Allah di dunia, supaya Allah dekatkan surganya di akhirat kelak. Wallahua’alm.