Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa Imam Nawawi lebih didahulukan dari Imam Rafi’I dalam ranah fatwa?



            Iman Nawawi, ia adalah ulama ternama Damaskus bermazhab Syafi’i. Kelahiran 631 di- kota Nawa. Beliau merupakan sosok yang soleh,berakhlak mulia,dan gigih dalam menimba ilmu dari sumur-nya,bahkan sehari-semalam beliau mempelajari dua-belas  ilmu.

            IMAM NAWAWI, sosok yang jelas tak asing lagi di telinga para pelajar agama,lebih-lebih bagi yang menitik beratkan fokus dalam ranah fiqih. Namanya disandingkan dengan Imam Rafi’i dalam ranah fatwa-fatwa mazhab,bahkan Ulama menyatakan ; “mestilah mendahulukan fatwa Imam Nawawi disbanding dengan Imam Rafi’I yang juga merupakan ulama  terkemuka Syafi’I dan menjadi rujukan dalam masalah fatwa mazhab.

            Dan pertanyaan yang juga sering sekali dipertanyakan oleh para pelajar “Mengapa Imam Nawawi lebih didahulukan dalam ranah fatwa mazhab Syafi’I ketimbang Imam Rafi’i?”. Padahal dari segi usia bahkan kealiman-kata  sebahagian ulama-Imam Rafi’I melebihi Imam Nawawi.

            Dalam menjawab pertanyaan umum tersebut,ada yang berspekulasi bahwa “Faktor didahulukannya Imam Nawawi adalah ; beliau rahimahullah ,memiliki karamah yang lebih dari Imam Rafi’i. yaitu ,jemarinya dapat bersinarkan cahaya kala menulis di kegelapan. Sedangkan Imam Rafi’I hanya sebatas pelepah kurma di samping rumahnya yang bersinar.

 

Asumsi tersebut banyak sekali di-amini oleh para pelajar. Walaupun demikian adalah yang jelas keliru dan sedikitpun tidak menjadi jawaban yang bersifat ilmiyah serta jauh keluar dari topic pembahasan.

Lantas,jika itu hanya spekulasi semata yang nihil nilai ilmiyah,maka apakah faktor-faktor yang menjadikan Imam Nawawi lebih diperhitungkan fatwanya andai terjadi pertentangan antara keduanya?.Merujuk kepada apa yang dikemukakan; Syeikh Muhammad Umar bin Ahmad Alkaf dalam karnya: Almu’tamad inda Syafi’iyah ,sekiranya ada enam faktor.

1)Lebih ter-takkhir masanya, serta peranya yang lebih dalam revisi mazhab dan tashih.

2)Kesungguhannya dalam kidmah mazhab dan fokus yang intens dalam pentarjihan.

3)Luas tela’ah dan banyaknya referensi yang hal tersebut tidak ada pada imam Rafi’i.

4)Banyaknya karangan dalam fan fiqih dan tersebar luasnya karangan  tersebut.

5) Adanya pembuatan istilah khusus yang hal tersebut ditemui dalam karyanya.

6) Kondisi yang mendukung ; yaitu berada pada masa pemerintahan bermazhab syafi’i.

Itulah sekiranya faktor-faktor yang dikemukakan pengarang Al-mu’tamad inda syafi’iyah melalui penelitian mendalam, yang beliau ujarkan dalam kitab tersebut. Karena memang jarang ,bahkan sulit ditemukan ulama yang menjelaskan khusus. Karena biasanya mereka akan mengungkapkan bahwa itulah yang di nasehatkan dan dinasehatkan para guru-gurunya , seperti yang di ujarkan Ibnu hajar dalam Tufhah-nya.

Semoga bermanfaat …. TABIK !

REF: AL-MU’TAMAD INDA SYAFI’IYAH , SYEKH MUHAMMAD UMAR BIN AHMAD AL-KAF

By : Muhammad Alfarizi