Mengapa Imam Nawawi lebih didahulukan dari Imam Rafi’I dalam ranah fatwa?
Iman Nawawi, ia adalah ulama ternama
Damaskus bermazhab Syafi’i. Kelahiran 631 di- kota Nawa. Beliau merupakan sosok
yang soleh,berakhlak mulia,dan gigih dalam menimba ilmu dari sumur-nya,bahkan
sehari-semalam beliau mempelajari dua-belas
ilmu.
IMAM NAWAWI, sosok yang jelas tak
asing lagi di telinga para pelajar agama,lebih-lebih bagi yang menitik beratkan
fokus dalam ranah fiqih. Namanya disandingkan dengan Imam Rafi’i dalam ranah
fatwa-fatwa mazhab,bahkan Ulama menyatakan ; “mestilah mendahulukan fatwa Imam
Nawawi disbanding dengan Imam Rafi’I yang juga merupakan ulama terkemuka Syafi’I dan menjadi rujukan dalam
masalah fatwa mazhab.
Dan pertanyaan yang juga sering
sekali dipertanyakan oleh para pelajar “Mengapa Imam Nawawi lebih didahulukan
dalam ranah fatwa mazhab Syafi’I ketimbang Imam Rafi’i?”. Padahal dari segi
usia bahkan kealiman-kata sebahagian
ulama-Imam Rafi’I melebihi Imam Nawawi.
Dalam menjawab pertanyaan umum tersebut,ada
yang berspekulasi bahwa “Faktor didahulukannya Imam Nawawi adalah ; beliau
rahimahullah ,memiliki karamah yang lebih dari Imam Rafi’i. yaitu ,jemarinya
dapat bersinarkan cahaya kala menulis di kegelapan. Sedangkan Imam Rafi’I hanya
sebatas pelepah kurma di samping rumahnya yang bersinar.
Asumsi
tersebut banyak sekali di-amini oleh para pelajar. Walaupun demikian adalah
yang jelas keliru dan sedikitpun tidak menjadi jawaban yang bersifat ilmiyah
serta jauh keluar dari topic pembahasan.
Lantas,jika itu hanya spekulasi semata yang nihil nilai
ilmiyah,maka apakah faktor-faktor yang menjadikan Imam Nawawi lebih
diperhitungkan fatwanya andai terjadi pertentangan antara keduanya?.Merujuk
kepada apa yang dikemukakan; Syeikh Muhammad Umar bin Ahmad Alkaf dalam karnya:
Almu’tamad inda Syafi’iyah ,sekiranya ada enam faktor.
1)Lebih ter-takkhir
masanya, serta peranya yang lebih dalam revisi mazhab dan tashih.
2)Kesungguhannya
dalam kidmah mazhab dan fokus yang intens dalam pentarjihan.
3)Luas
tela’ah dan banyaknya referensi yang hal tersebut tidak ada pada imam Rafi’i.
4)Banyaknya
karangan dalam fan fiqih dan tersebar luasnya karangan tersebut.
5) Adanya
pembuatan istilah khusus yang hal tersebut ditemui dalam karyanya.
6) Kondisi
yang mendukung ; yaitu berada pada masa pemerintahan bermazhab syafi’i.
Itulah
sekiranya faktor-faktor yang dikemukakan pengarang Al-mu’tamad inda syafi’iyah
melalui penelitian mendalam, yang beliau ujarkan dalam kitab tersebut. Karena
memang jarang ,bahkan sulit ditemukan ulama yang menjelaskan khusus. Karena
biasanya mereka akan mengungkapkan bahwa itulah yang di nasehatkan dan
dinasehatkan para guru-gurunya , seperti yang di ujarkan Ibnu hajar dalam
Tufhah-nya.
Semoga
bermanfaat …. TABIK !
REF:
AL-MU’TAMAD INDA SYAFI’IYAH , SYEKH MUHAMMAD UMAR BIN AHMAD AL-KAF
By : Muhammad Alfarizi