Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Islam

 

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Islam

majalahumdah.com Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini sedang hangat. Setiap tahun kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau ranah personal.(Kompas.com). Bukan hanya di Indonesia, di berbagai negara hal yang sama juga terjadi. Tentu ini adalah fakta yang tidak diinginkan oleh semua orang. 


Dalam UUD, KDRT di tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 


Sebelum islam datang, perempuan adalah keaiban. Tak segan mereka mengubur anak perempuan mereka hidup hidup. Di afrika perempuan rentan di infibulasi, di india perempuan di bakar hidup hidup bersama dengan jenazah suami. Perempuan di wariskan layaknya barang, di eksploitasi secara fisik dan mental. Kaum laki-laki di banyak negeri berbeda pendapat tentang hakikat perempuan apakah ia seorang manusia yang mempunyai jiwa dan ruh yang kekal seperti pria atau tidak? Apakah ia beragama dan sah ibadahnya atau tidak? Apakah ia nantimasuk surga atau masuk neraka? Salah satukonsili di Roma menetapkan bahwa perempuan adalah hewan najis yang tidak mempunyai ruh dan kekekalan, namun ia wajib beribadah dan berkhidmah agar mulutnya dibungkam seperti sapi dan anjing peliharaan untuk mencegahnya tertawa dan berbicara, karena ia adalah alat penggoda setan. 


Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an alAdhim mengutip hadis tentang prilaku masyarakat Arab pada perempuan yang ditinggal mati suaminya sebagai berikut: Diriwayatkan oleh Waki‟ dari Sufyan dari Ali bin Badzimah dari Miqsam Abdullah bin Abbas: “Bahwa dahulu perempuan (seorang isteri) di zaman Jahiliyyah jika ditinggal mati suaminya, lalu datang seorang lelaki melemparkan kain/pakaian kepadanya, maka dia (laki laki) lah yang lebih berhak terhadap diri perempuan tersebut.


Ketika Islam datang semua itu di hapus. Islam memuliakan perempuan. tidak ada perbedaan anatara laki laki dan perempuan. Islam datang dan menghapus budaya partiarki, islam membangun kesetaraan yang sempurna yang sesuai dengan syariat islam itu sendiri. Yang membedakan laki laki dan perempuan adalah ketawaqwaan. Islam mengatur tupoksi hidup untuk laki laki dan perempuan dengan sempurna.


Dalam Islam KDRT haram dilakukan. Pernikahan yang seharusnya menjadi sarana manusia mendapatkan ketenangan dan kasih sayang namun yang terjadi adalah sebaliknya. Allah berfirman dalam Alquran :


Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa': 19). 


Islam datang dengan kedamaian. Maqasid syariah atau tujuan dari syariat itu sendiri salah satu diantaranya adalah melindungi jiwa. Fiqh munaqahat adalah undang undang yang islam berikan supaya cita cita manusia untuk hidup dalam ketengan dapat diperoleh. Bukan hanya ketengan, control sosial juga dirasakan dengan ajaran islam dan paling utama adalah keridhan Allah diberikan kepada mereka. Bila sepasang suami istri melanggar atau mungkin jahil tentang ilmu ini maka kerugian juga akan kembali kepada dirinya.Perhatian agama secara proposional diberikan kepada suami istri. Tidak ada pihak yang dirugikan. Isri wajib diberikan nafkah, diberikan tempat tinggal, pakaian. Istri tidak boleh di ciderai baik fisik ataupun mentalnya. Seorang istripun memiliki tanggung jawab yang besar. 


Maka untuk anak anak muda supaya tidak terburu buru untuk menikah. Menikah bukanlah ajang perlombaan yang harus ada pemenang. Seseorang harus belajar ilmu agama sebelum menikah. Nafsiah (emosional) seseorang yang akan menikah harus stabil. Tidak mudah marah apalagi sampai memukul.  Hendaklah mereka mengkaji kembali bagaimana rumah Muhammad Saw. Rumah terbaik yang pernah ada di dunia. Sumber ketengan dan kebaikan. Bagaimana perlakuan Nabi Saw kepada istri istrinya dan bagaimanapula akhlak isri istri Nabi Saw. Membangun prinsip prinsip rumah tangga sebagaimana yang di ajarkan oleh Rasulullah 1400 tahun yang lalu.


Oleh : Rizky Ramadhana AR (Dewan Guru MUDI)