Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rasulullah SAW Mengumandangkan Azan, Menahnik, dan Mencukur Rambut Hasan bin Ali Ketika Lahir

 


Rasulullah SAW Mengumandangkan Azan, Menahnik, dan Mencukur Rambut Hasan bin Ali Ketika Lahir



Sayyidah Fatimah R.A. melahirkan anak-anaknya pada tahun yang berturut-turut. Putra sulungnya, Hasan, lahir pada tahun ketiga hijrah, setahun setelah pernikahannya dengan Ali bin Abi Thalib. Setelah itu, pada tahun keempat Hijrah, lahirlah Husain. Pada tahun keenam hijrah Zainab lahir, dan dua tahun kemudian Fatimah melahirkan Ummu Kultsum. Ibunda Ali, Fatimah binti Asad, masih hidup saat menantu perempuannya, Fatimah binti Muhammad, sedang mengandung anak pertamanya. Sejenak dia melihat menantunya semakin kesusahan dan terlihat lelah. Kemudian ibu mertua mendekati Fatimah, membelainya dan berkata, "Biarlah rasa letihmu itu untuk ibu, Nak. Tinggalkan saja beberapa pekerjaan rumahmu!" Namun, Fatimah sudah terbiasa dengan pekerjaan itu dan tetap melanjutkan aktivitasnya.

Rasulullah SAW sangat bahagia dengan kelahiran cucunya. Hanya dari putri bungsu inilah beliau memiliki banyak keturunan hingga saat ini. Ketika Hasan lahir, Rasulullahlah yang mengumandangkan azan di telinga mungil Hasan, lalu menahnik, dan memberinya nama “Hasan”. Dia juga yang membersihkan noda di kepala Hasan dan bersedekah perak kepada fakir miskin seberat rambut Hasan. Ketiganya diperkuat dengan beberapa hadis Nabi SAW tentang mengumandangkan azan, tahnik dan mencukur rambut bayi yang baru lahir. Di antaranya adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan ia berkata, telah menceritakan kepadaku Ashim bin Ubaidullah dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari bapaknya ia berkata, "Aku melihat Rasulullah mengumandangkan azan layaknya azan salat pada telinga al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh ibunya, Fatimah." (HR.Abu Daud, No. 4441)

حَدَّثَنِي زَكَرِيَّاءُ بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَسْمَاءَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا حَمَلَتْ بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَتْ فَخَرَجْتُ وَأَنَا مُتِمٌّ فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَنَزَلْتُ بِقُبَاءٍ فَوَلَدْتُهُ بِقُبَاءٍ ثُمَّ أَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُهُ فِي حَجْرِهِ ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ ثُمَّ دَعَا لَهُ وَبَرَّكَ عَلَيْهِ وَكَانَ أَوَّلَ مَوْلُودٍ وُلِدَ فِي الْإِسْلَامِ تَابَعَهُ خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَسْمَاءَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا هَاجَرَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى

Artinya: Telah menceritakan kepadaku Zakaria bin Yahya dari Abu Usamah dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Asma' Ra., bahwa Asma' sedang mengandung 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata, "Aku keluar dengan usia kandungan yang sudah sempurna lalu aku tiba di Madinah. Aku singgah di Quba' lalu melahirkan di sana. Kemudian aku membawa bayiku ke hadapan Nabi , aku letakkan di buaiannya. Kemudian beliau meminta sebutir kurma dan mengunyahnya kemudian meludahkannya ke mulut bayiku. Sehingga yang pertama kali masuk ke rongga mulutnya adalah air ludah Rasulullah . Kemudian beliau menahniknya dengan kurma (memasukkan kunyahan kurma ke bagian depan tenggorokan sebelah atas) lalu mendoakannya dan memberahinya. Dialah anak yang pertama kali lahir dalam Islam." Hadits ini di perkuat oleh Khalid bin Makhlad dari 'Ali bin Mushir dari Hisyam dari bapaknya dari Asma' R.A., bahwa dia berhijrah kepada Nabi dalam keadaan mengandung. (HR. Bukhari, No. 3619)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُثْمَانَ قَالَ أَحْمَدُ كَانَ رَجُلًا صَالِحًا قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ وَالْقَزَعُ أَنْ يُحْلَقَ رَأْسُ الصَّبِيِّ فَيُتْرَكَ بَعْضُ شَعْرِهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Utsman -Ahmad berkata, ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Umar bin Nafi' dari Bapaknya dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian."(HR. Muslim, No. 3959)

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah melarang mencukur sebagian rambut bayi, dan menyisakan sebagian yang lainnya, dalam artian bahwa anjuran yang seharusnya adalah mencukur rambut bayi sampai gundul. Kisah dan hadis-hadis inilah yang dijadikan pegangan dan rujukan umat muslim ketika dikaruniakan seorang anak untuk melakukan sunah Nabi SAW yakni mengumandangkan azan ditelinga bayi, menahniknya, yang dalam istilah adat Aceh disebut dengan adat peucicap, dan mencukur rambut bayi hingga gundul.

Oleh: Ramadhani