Identifikasi Istilah Al-Azhar Dalam Tekstual Minhaj
Dalam dunia pesantren, terlebih lagi pesantren yang berbasis salafiyyah, pasti sudah akrab dengan yang namanya Minhajut Thalibin. Sebuah karya monumental yang lahir dari seorang tokoh intelektual Islam, yaitu Imam Nawawi. Sebuah karangan dengan konteks fiqh tetapi dengan mekanisme yang lahir dari kejeniusan Imam Nawawi sendiri membuatnya menjadi atraktif untuk dipelajari. Namun, dikarenakan gaya yang dihadirkan kitab satu ini, para santri menjadi sedikit sulit untuk bersikap kritis dalam memahami asupan ilmu yang disajikan oleh Imam Nawawi. Rumus-rumus yang beliau selipkan dalam karyanya memiliki korelasi dengan begitu banyak makna. Salah satu rumus yang dihadirkan dalam Minhajut Thalibin adalah Al-Azhar. Nah, untuk lebih lengkapnya, mari kita simak penjelasan berikut ini!
Esensi Istilah Al-Azhar
Imam Nawawi, dengan kejeniusan dan kekuatan nalar beliau yang tinggi, telah menghasilkan inovasi yang sangat kredibel dalam dunia pengetahuan. Rumus-rumus ciptaan beliau dalam setiap karangannya dapat menjadi sisi yang menjadikan tulisannya terlihat berbeda dengan yang lain. Tidak ada seorang ulama pun selain Imam Nawawi sebelumnya yang telah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Imam Nawawi ini.
DR. ‘Arafat ‘Abdir Rahman Al-Maqdiy dalam karyanya yaitu kitab Tabshiratul Muhtaj mendefinisikan Al-Azhar sebagai berikut:
الاظهر: قول للشافعي راجح قوي دليله
“Al-Azhar adalah pendapat Imam Syafi’i yang rajeh lagi yang kuat dalilnya”
Ta’rif tersebut berujuk pada definisi Al-Azhar dari segi bahasa yang lebih umum. Biasanya di dalam literatur klasik tentang fiqh, kata Al-Azhar ini sering dimaknai dengan:
ما يدل على ظهوره على غيره
“Sesuatu yang menunjuki kepada lebih zahirnya dari pada yang lain”
Makna ini bersifat umum karena mencakup pendapat Imam Syafi’i dan pendapat para Ashab. Namun, di dalam Minhajut Thalibin, Imam Nawawi mengubah dan merekontruksi makna Al-Azhar menjadi lebih khusus, yaitu hanya terkhusus bagi pendapat Imam Syafi’i.
Di dalam kitab Minhajut Thalibin, jika Imam Nawawi menyebut Al-Azhar dalam penulisannya, maka pendapat tersebut berasal dari Imam Syafi’i. Begitu juga dengan Al-Masyhur yang berasal dari qawlain (2 pendapat Imam Syafi’i) atau aqwal (beberapa pendapat Imam Syafi’i). Namun, titik perbedaannya adalah kuat dan lemahnya muqabil (pendapat yang berlawanan) dari keduanya. Untuk Al-Azhar, khilaf yang terjadi lebih kuat dikarenakan kuatnya dalil muqabil. Namun, dalam kasus ini argumentasi yang dibubuhkan oleh Al-Azhar lebih mendominasi dibandingkan dengan muqabilnya dari beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi:
Ada nas (dalil) yang menguatkan
Mengetahui bahwa pendapat Al-Azhar tersebut terakhir dikemukakan
Ada nas (dalil) yang memberitahukan fasid muqabil
Pendapat tersebut sesuai dengan kriteria mujtahid
Dan lain-lain
Adapun muqabil dari Al-Azhar adalah Az-Zahir. Di dalam kitabnya, DR. ‘Arafat ‘Abdir Rahman Al-Maqdiy juga menyebutkan alasan yang unik di balik penamaan pendapat Imam Syafi’i dengan Al-Azhar dan Al-Masyhur. Ini dikarenakan untuk menjaga adab terhadap Imam Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kata As-Shahih yang, jika kita maknai dengan mendalam, dapat memberitahu bahwa muqabilnya adalah fasid. Oleh karena itu, kata As-Shahih tidak diistilahkan untuk pendapat Imam Syafi’i. Namun, untuk pendapat Ashab.
Relevansi Al-Azhar Dengan Istilah-Istilah Yang Lain
Imam Nawawi dalam mengungkapkan pendapat-pendapat dalam kitab Minhajut Thalibin, biasanya menggunakan 16 istilah. Istilah-istilah tersebut memiliki konsistensi antara satu sama lain. 16 istilah tersebut dapat dikalkulasikan menjadi 4 bagian besar. 4 bagian tersebut dapat dikemas dengan atraktif dalam skema di bawah ini!
Setiap istilah tersebut memiliki jumlah penyebutannya masing-masing. Namun, Al-Azhar memiliki jumlah penyebutan nomor 2 terbanyak setelah Al-Ashah dalam kitab Minhajut Thalibin dibandingkan dengan istilah-istilah lainnya. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj menyebut Al-Azhar sebanyak 400 kali dengan kata الاظهر, kecuali pada beberapa tempat yang penyebutannya berbeda. Pada tempat tersebut Imam Nawawi menyebutnya dengan kata اظهرها dan اظهرهما. Di dalam kitab Sullamul Muta’allim Al-Muhtaj buah tangan Sayyid Ahmad Mayquriy Syamilah Al-Ahdal telah menyebut tempat-tempat tersebut:
Kata اظهر ها terdapat pada 2 tempat:
و هل يملك الموصى له >> و الا بان للوارث اقوال اظهرها الثالث
ليس للراهن المقبض تصرف يزيل الملك >> الظهرها ينفذ
kata اظهرهما terdapat pada:
فإن خرج العتق لواحد عتق >> اظهرهما الاول
Seputar Tentang Aqwal Imam Syafi’i Mengenal Kolerasi Dengan Al-Azhar
Di dalam kitab Al-Ibtihaj Fi Bayan Isthilahil Minhaj karya Ahmad bin Abi Bakar Ibnu Sumaythi Al-’Alawi Al-Hadhramy Asy-Syafi’i mendefinisikan Aqwal dengan:
القوال : هى التي قالها تصنيفا في كتبه المشهورة في الفقه و ما رواه عنه اصحابه الآخذون عنه مباشرة
“Aqwal adalah pendapat yang dikemukakan imam Syafi’i secara tertulis dalam kitab-kitab yang masyhur dalam dunia fiqh dan pendapat yang diriwayatkan oleh para Ashab secara bertatap muka”
Dari ta’rif diatas terdapat 2 garis besar yang dapat memaknai Aqwal, yaitu:
Aqwal adalah pendapat yang imam Syafi’i kemukakan di dalam kitab-kitab beliau yang terkenal. Yaitu: Al-um, Al-Imla’, Al-Buwayhi, dan Al-Muzaniy
Aqwal juga adalah pendapat yang diriwayatkan oleh ashabil wujuh. Namun, periwayatannya harus mubasyarah (bertatap muka) secara langsung dengan Imam Syafi’i. Ashab yang terkenal dengan periwayatannya terhadap Imam Syafi’i ada 10. Namun, secara subtansi dapat terbagi 2:
Ashab yang meriwayatkan pendapat qadim:
Al-Hasan bin Muhammad Ash-shibah Az-Za’faraniy
Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Abu Jur
Abu ‘Aly Al-Karabiysiy
Ashab yang meriwayatkan pendapat jadid:
Abu Ya’qub Al-Buwaythiy
Hirmalah
Rabi’ Al-jayziy
Al-Muzaniy
Yunus bin ‘Abdul A’la
Rabi’ Al-Muradiy
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, Imam Ramli mengatakan bahwa qawlain (2 pendapat Imam Syafi’i) terkadang keduanya berasal dari pendapat jadid dan juga terkadang keduanya berasal dari pendapat qadim. Namun, di lain sisi, salah satu keduanya juga berasal dari pendapat qadim dan jadid. Terkadang juga keduanya dikemukakan oleh Imam Syafi’i pada dua waktu yang berbeda dan juga pada waktu yang sama. Imam Syafi’i juga kadang-kadang menarjehkannya, salah satunya, dan juga kadang-kadang tidak menarjehkannya. Akan tetapi, menurut Al-Kurdiy dalam kita Al-Fawaidul Madiynah menerangkan bahwa pemberian kode Al-Azhar hanya terdapat pada pendapat jadid. Demikian juga dengan Al-Masyhur.
