Istilah Al-Azhar Dalam Tekstual Minhaj
![]() |
| Minhāj al-Ṭālibīn bukan sekadar kitab, tetapi jejak panjang para ulama dalam membimbing umat menuju pemahaman yang benar. |
Dalam dunia pesantren, terlebih lagi pesantren yang berbasis salafiyyah, pasti sudah akrab dengan yang namanya Minhajut Thalibin. Sebuah karya monumental yang lahir dari seorang tokoh intelektual Islam, yaitu Imam Nawawi. Sebuah karangan dengan konteks fikih tetapi dengan mekanisme yang lahir dari kejeniusan Imam Nawawi sendiri membuatnya menjadi atraktif untuk dipelajari. Namun, dikarenakan gaya yang dihadirkan oleh kitab satu ini, para santri menjadi sedikit sulit untuk bersikap kritis dalam memahami asupan ilmu yang disajikan oleh Imam Nawawi. Rumus-rumus yang beliau selipkan dalam karyanya memiliki korelasi dengan begitu banyak makna. Salah satu rumus yang dihadirkan dalam Minhajut Thalibin adalah Al-Azhar. Nah, untuk lebih lengkapnya, mari kita simak penjelasan berikut ini!
Esensi Istilah Al-Azhar
Imam Nawawi, dengan kejeniusan dan kekuatan nalar beliau yang tinggi, telah menghasilkan inovasi yang sangat kredibel dalam dunia pengetahuan. Rumus-rumus ciptaan beliau dalam setiap karangannya dapat menjadi sisi yang menjadikan tulisannya terlihat berbeda dengan yang lain. Tidak ada seorang ulama pun selain Imam Nawawi sebelumnya yang telah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Imam Nawawi ini.
DR. ‘Arafat ‘Abdir Rahman Al-Maqdiy dalam karyanya yaitu kitab Tabshiratul Muhtaj mendefinisikan Al-Azhar sebagai berikut:
الاظهر: قول للشافعي راجح قوي دليله
“Al-Azhar adalah pendapat Imam Syafi’i yang rajeh lagi yang kuat dalilnya”
Ta’rif tersebut merujuk pada definisi Al-Azhar dari segi bahasa yang lebih umum. Biasanya di dalam literatur klasik tentang fiqh, kata Al-Azhar ini sering dimaknai dengan:
ما يدل على ظهوره على غيره
“Sesuatu yang menunjuki kepada lebih zahirnya dari pada yang lain”
Makna ini bersifat umum karena mencakup pendapat Imam Syafi’i dan pendapat para sahabat. Namun, di dalam Minhajut Thalibin, Imam Nawawi mengubah dan merekonstruksi makna Al-Azhar menjadi lebih khusus, yaitu hanya terkhusus bagi pendapat Imam Syafi’i.
Di dalam kitab Minhajut Thalibin, jika Imam Nawawi menyebut Al-Azhar dalam penulisannya, maka pendapat tersebut berasal dari Imam Syafi’i. Begitu juga dengan Al-Masyhur yang berasal dari qawlain (2 pendapat Imam Syafi’i) atau aqwal (beberapa pendapat Imam Syafi’i). Namun, titik perbedaannya adalah kuat dan lemahnya muqabil (pendapat yang berlawanan) dari keduanya. Untuk Al-Azhar, khilaf yang terjadi lebih kuat dikarenakan kuatnya dalil muqabil. Namun, dalam kasus ini argumentasi yang dibubuhkan oleh Al-Azhar lebih mendominasi dibandingkan dengan muqabilnya dari beberapa aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi:
Ada nas (dalil) yang menguatkan
Mengetahui bahwa pendapat Al-Azhar tersebut terakhir dikemukakan
Ada nas (dalil) yang memberitahukan fasid muqabil
Pendapat tersebut sesuai dengan kriteria mujtahid
Dan lain-lain
Adapun muqabil dari Al-Azhar adalah Az-Zahir. Di dalam kitabnya, DR. ‘Arafat ‘Abdir Rahman Al-Maqdiy juga menyebutkan alasan yang unik di balik penamaan pendapat Imam Syafi’i dengan Al-Azhar dan Al-Masyhur. Ini dikarenakan untuk menjaga adab terhadap Imam Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kata As-Shahih yang, jika kita maknai dengan mendalam, dapat memberitahu bahwa muqabilnya adalah fasid. Oleh karena itu, kata As-Shahih tidak diistilahkan untuk pendapat Imam Syafi’i. Namun, untuk pendapat Ashab.
Relevansi Al-Azhar Dengan Istilah-Istilah Yang Lain
Imam Nawawi dalam mengungkapkan pendapat-pendapat dalam kitab Minhajut Thalibin, biasanya menggunakan 16 istilah. Istilah-istilah tersebut memiliki konsistensi antara satu sama lain. 16 istilah tersebut dapat dikalkulasikan menjadi 4 bagian besar. 4 bagian tersebut dapat dikemas dengan atraktif dalam skema di bawah ini!
Setiap istilah tersebut memiliki jumlah penyebutannya masing-masing. Namun, Al-Azhar memiliki jumlah penyebutan nomor dua terbanyak setelah Al-Ashah dalam kitab Minhajut Thalibin dibandingkan dengan istilah-istilah lainnya. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj menyebut Al-Azhar sebanyak 400 kali dengan kata الاظهر, kecuali pada beberapa tempat yang penyebutannya berbeda. Pada tempat tersebut, Imam Nawawi menyebutnya dengan kata أظهرها dan أظهرهما. Di dalam kitab Sullamul Muta’allim Al-Muhtaj buah tangan Sayyid Ahmad Mayquriy Syamilah Al-Ahdal telah menyebut tempat-tempat tersebut:
Kata اظهر ها terdapat pada 2 tempat:
و هل يملك الموصى له >> و الا بان للوارث اقوال اظهرها الثالث
ليس للراهن المقبض تصرف يزيل الملك >> الظهرها ينفذ
kata اظهرهما terdapat pada:
فإن خرج العتق لواحد عتق >> اظهرهما الاول
Seputar Tentang Aqwal Imam Syafi’i Mengenal Kolerasi Dengan Al-Azhar
Di dalam kitab Al-Ibtihaj Fi Bayan Isthilahil Minhaj karya Ahmad bin Abi Bakar Ibnu Sumaythi Al-’Alawi Al-Hadhramy Asy-Syafi’i mendefinisikan Aqwal dengan:
القوال : هى التي قالها تصنيفا في كتبه المشهورة في الفقه و ما رواه عنه اصحابه الآخذون عنه مباشرة
“Aqwal adalah pendapat yang dikemukakan imam Syafi’i secara tertulis dalam kitab-kitab yang masyhur dalam dunia fiqh dan pendapat yang diriwayatkan oleh para Ashab secara bertatap muka”
Dari ta’rif diatas terdapat 2 garis besar yang dapat memaknai Aqwal, yaitu:
Aqwal adalah pendapat yang imam Syafi’i kemukakan di dalam kitab-kitab beliau yang terkenal. Yaitu: Al-um, Al-Imla’, Al-Buwayhi, dan Al-Muzaniy
Aqwal juga adalah pendapat yang diriwayatkan oleh ashabil wujuh. Namun, periwayatannya harus mubasyarah (bertatap muka) secara langsung dengan Imam Syafi’i. Ashab yang terkenal dengan periwayatannya terhadap Imam Syafi’i ada 10. Namun, secara subtansi dapat terbagi 2:
Ashab yang meriwayatkan pendapat qadim:
Al-Hasan bin Muhammad Ash-shibah Az-Za’faraniy
Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Abu Jur
Abu ‘Aly Al-Karabiysiy
Ashab yang meriwayatkan pendapat jadid:
Abu Ya’qub Al-Buwaythiy
Hirmalah
Rabi’ Al-jayziy
Al-Muzaniy
Yunus bin ‘Abdul A’la
Rabi’ Al-Muradiy
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, Imam Ramli mengatakan bahwa qawlain (2 pendapat Imam Syafi’i) terkadang keduanya berasal dari pendapat jadid dan juga terkadang keduanya berasal dari pendapat qadim. Namun, di sisi lain, keduanya juga berasal dari pendapat qadim dan jadid. Terkadang juga keduanya dikemukakan oleh Imam Syafi’i pada dua waktu yang berbeda dan juga pada waktu yang sama. Imam Syafi’i juga kadang-kadang menarjehkannya, salah satunya, dan juga kadang-kadang tidak menarjehkannya. Akan tetapi, menurut Al-Kurdiy dalam kitab Al-Fawaidul Madiynah, diterangkan bahwa pemberian kode Al-Azhar hanya terdapat pada pendapat jadid. Demikian juga dengan Al-Masyhur.
Serba-serbi Al-Azhar
Berbagai literatur klasik telah berdedikasi untuk membuka wawasan kita dalam memahami rumus-rumus Minhaj. Tidak, kecuali kitab-kitab kontemporer sekarang yang sarat dengan berita-berita yang faktual. Kitab-kitab kontemporer yang membahas rumus-rumus Minhaj telah banyak menyajikan fakta-fakta unik tentang konsep Imam Nawawi dalam mengarang Minhaj Fiqh. Adapun fakta-fakta unik tentang istilah Al-Azhar dari berbagai literatur telah penulis sebutkan di bawah ini!
Syekh Abdul Qadir Al-Malibary dalam kitab Tahqiqul Mathlab mengatakan bahwa pengibaran Al-Azhar dalam bentuk ma’rifah dengan alif-lam hanya untuk pendapat jadid saja. Namun, jika Imam Nawawi menyebut Al-azhar dengan bentuk nakirah, maka pendapat tersebut bisa jadi pendapat qadim ataupun jadid. Contoh:
و المغرب بالغروب و يبقى حتى يغيب الشفق الاحمر >> قلت القديم اظهر و الله اعلم
Penyebutan Al-Azhar juga dapat mengidentifikasi beberapa makna, yaitu:
Khilafiyah. Artinya, masalah tersebut memiliki khilaf.
Menandakan bahwa masalah tersebut memiliki pendapat kuat dan pendapat lemah. Adapun pendapat kuat adalah pendapat yang dibubuhkan dengan الاظهر. Sedangkan pendapat lemah adalah muqabilnya.
Dapat memberitahu bahwa khilaf yang terjadi berasal dari pendapat Imam Syafi’i, bukan Ashab.
Dapat memberitahu juga tentang zahir (jelas) muqabil. Dalam arti tidak mencapai kelemahan yang serius. Walaupun pendapat yang mu’tamad adalah pendapat yang dibubuhkan Al-Azhar.
Refleksi Istilah Al-Azhar Dalam Minhajut Thalibin
Di dalam Minhajut Thalibin, istilah Al-Azhar ini memang banyak disebutkan. Pemahaman Al-Azhar yang akan penulis terangkan keseluruhannya sama seperti Al-Azhar yang lain. Maka, penulis akan membahas satu contoh dari teks Minhajut Thalibin, lebih tepatnya pada kitab thaharah:
و كاذا متغير بمجاور كعود و دهن او بتراب طرح فيه في الاظهر
Kata Al-Azhar pada contoh di atas mengidentifikasi bahwa pendapat yang tertera adalah pendapat Imam Syafi’i. Dalam permasalahan apabila jatuh sesuatu dalam air yang tidak bisa tercampur, namun dapat mengubah bau air tersebut, terdapat 2 pendapat:
Di dalam kitab Al-Buaytiy, Imam Syafi’i berpendapat tidak boleh wudhu’ dengan air tersebut, sama seperti air yang berubah dengan sebab kunyit.
Imam Al-Muzani meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i berpendapat bahwa demikian boleh, karena perubahan yang terjadi berasal dari sesuatu yang dapat dipisahkan.
Dua pendapat tersebut adalah pendapat masyhur. Akan tetapi, yang paling zahir dengan disepakati para Ashab adalah riwayat Muzani. Para pembesar-pembesar ulama ‘iraqiy dan ulama khurasan juga telah menganggap qata’ pendapat tersebut.
Pendapat yang mengatakan air tidak berubah dengan sebab tanah adalah pendapat Azhar. Karena tanah merupakan salah satu dari dua benda yang dapat menyucikan. Oleh karena itu, jika tanah tidak bisa menjadi sesuatu yang melemahkan. Adapun pendapat muqabi, mereka mengqias dari kunyit, dari segi kunyit dan tanah adalah sesuatu yang tidak dibutuhkan oleh air. Pendapat muqabil juga zahir, namun tidak seperti pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Muzani.
Demikianlah sedikit paparan tentang istilah Al-Azhar yang mungkin dapat menjadi wawasan yang baru bagi para pembaca. Istilah-istilah Minhajut Thalibin yang sarat akan makna tentunya harus mendorong para santri untuk lebih giat mengkaji setiap seluk-beluk Minhajut Thalibin khususnya dan setiap jengkal fikih umumnya. Paradigma-paradigma yang membuat para santri menjadi frustasi untuk mengkaji Minhajut Thalibin ini, harus menjadi variabel yang baru yang dapat mendorong jiwa kritis santri.
و الله اعلم
Referensi:
Minhajut Thalibin li Al-Imam Yahya bin Sarf An-Nawawiy
Kanzur Ragibin li Al-Imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al- Mahalliy
Hasyiah Al-Qulyubi li Ahmad bin Salamah Al-Qulyubi
Hasyiah ‘Amirah li Ahmad Al-Barlasiy
Tabshiratul Muhtaj li Dr. ‘Arafat ‘Abdir Rahman Al-Maqdiy
Al-Ibtihaj fi Bayan Ishthilahil Minhaj li Ahmad bin Abi Bakar ibn Sumayti Al-’Alawiy Al-Hadhramiy Asy-Syafi’i
Risalatul Tanbeh lil Imam Mahran Kuttiy bin ‘Abdir Rahman Kuttiy Al-Kayfatawiy Al-Maliybariy
Sullamul Muta’allim Al-Muhtaj li As-Sayyid Ahmad Mayquriy Syamilah Al-Ahdal
Al-Idhah ‘Ala Khutbatil Minhaj li Syekh Syihabuddin Al-Ibsyitiy
Nihayatul Muhtaj lil Imam Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli
Al-Fawaidul Madinah lil Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Qurdi
Tahqiqul Matlab lil Syekh ‘Abdul Qadir bin Muhammad Al-Fanmaly Al-Maliybariy
